Senin, 27 Desember 2010
Cristian Gonzales akan pergi Umrah
JAKARTA-C&R/OMG-Striker Timnas Indonesia Cristian Gonzales mengaku akan menunaikan ibadah umrah bersama istri tercinta, Eva Nurida Siregar.
Hal itu dikatakan Cristian setelah di kediaman Aburizal Bakrie di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2010) siang.
"Alhamdulillah, sudah ada biro perjalanan haju yang akan mendukung kami untuk pergi ke tanah suci Mekkah. Sekarang saya tinggal mencari waktu yang pas," tandas Cristian.
Selain itu, lelaki yang diberi julukukan "El Loco" (Si Gila) itu juga berencana ingin pulang kampung ke tanah kelahirannya di Uruguay.
"Saya juga ingin menengok Urugay jika ada waktu kosong. Papa sedang sakit di sana," kata lelaki kelahiran Montevideo, Uruguay, 30 Agustus 1976. (Komar)
Sabtu, 11 Desember 2010
PERATURAN CABANG OLAHRAGA BULU TANGKIS
tulisan Hartono
Nama Kegiatan : PORMASI 2010
Koordinator : Hartono (085750281449)
Kategori : Ganda putra dan ganda putri
Tempat : Aula Kampus STKIP –PGRI Pontianak
Jadwal : jam Pertama 08.40-11.30 jam kedua 13.20-16.30
PERATURAN PERTANDINGAN
1. Umum
a. Setiap kelas diperkenankan untuk mengirimkan maksimal 1 tim ganda putra dan 1
tim ganda putri ( Prodi Penjaskes) khusus 1 orang wasit perwakilan.
b. Nama-nama peserta dan wasit harus sudah berada di panitia selambat-lambatnya tanggal
12 Januari 2011, pukul 15.00. Setelah batas waktu pendaftaran tersebut, nama-nama
pasangan pemain yang telah diterima panitia tidak boleh dirubah, kecuali disertai dengan
alasan yg bisa diterima oleh seluruh peserta lainnya.
2. Peserta (selanjutnya disebut pemain)
a. Pemain membawa raket masing-masing. Panitia tidak menyediakan raket.
b. Sesuai dengan permintaan Wasit Panitia diadakannya PORMASI 2010, setiap
atlet diminta untuk menyiapkan dan memakai sepatu olahraga indoor, bukan sepatu yang
dipakai dari luar stadion.
c. Kualifikasi dan syarat peserta mengacu pada ketentuan umum peserta yang berhak
mengikuti PORMASI 2010
3. Technical meeting dan penentuan lawan tanding
a. Technical meeting (memuat penjelasan singkat tentang peraturan pertandingan) dilakukan
pada tanggal 13 Januari 2011 (waktu dan tempat ditentukan kemudian) dan dihadiri
perwakilan kontingen. Dilanjutkan dengan undian penentuan lawan tanding.
b. Undian dipandu oleh panitia dan dilakukan oleh perwakilan kontingen.
c. Hasil undian menentukan penempatan utusan pemain dari masing-masing kontingen ke
dalam skema pertandingan yang telah dibuat oleh panitia. Skema pertandingan terbagi
menjadi dua pool (pool A dan pool B). Setiap kontingen yang mengirimkan 1 tim ganda
putra/putri akan diundi di masing-masing pool yang berbeda.
d. Hasil undian bersifat mutlak dan tidak dilakukan pengulangan undian.
4. Lapangan dan waktu pertandingan 2
a. Tiap pertandingan dilakukan di lapangan dan pada waktu yang telah ditentukan
sebelumnya.
b. Pemain hendaknya telah bersiap di samping lapangan paling lambat 10 menit sebelum
pertandingan dimulai dan di panggil sebanyak 3 kali
c. Apabila telah tiba waktu pertandingan namun pemain yang bersangkutan tidak hadir,
maka kehadirannya hanya akan ditunggu hingga 10 menit. Bila setelah waktu 10 menit
pemain tidak hadir juga, maka pemain ini dianggap mengundurkan diri. Keputusan
pengunduran diri karena ketidakhadiran peserta berada di tangan Koordinator dengan
berdasarkan informasi dari wasit utama yang memimpin pertandingan.
d. Waktu pertandingan tidak dapat diundur atau dimajukan dengan alasan apapun (termasuk
alasan menunggu pemain), kecuali perubahan waktu karena lama pertandingan
sebelumnya yang melebihi/kurang dari perkiraan waktu yang telah ditentukan. Perubahan
waktu ini diputuskan oleh panitia, dan akan diberitahukan kepada pemain yang
bersangkutan melalui ketua kontingen.
e. Setiap peserta diharapkan memantau jalannya kompetisi melalui bagan pertandingan yang
akan dipasang oleh panitia pada hari pertandingan. Perubahan jadwal dan hal yg lain yg
berhubungan dengan pertandingan akan diumumkan di bagan pertandingan.
5. Perwasitan
a. Setiap pertandingan dipimpin oleh 1 orang wasit utama dibantu oleh 2 orang hakim garis
b. Yang bertindak sebagai wasit utama adalah dari orang yang ditunjuk panitia PORMASI 2011
yang pembagian dan alokasi nya ditentukan dan disepakati pada
saat technical meeting, sedangkan hakim garis adalah orang yang ditunjuk Panitia PORMASI 2011 oleh Koordinator cabang Bulu Tangkis
c. Wasit dapat diganti ke tim yang lain apabila wasit yang seharusnya bertugas berasal dari
tim yg sama dengan salah satu tim yang akan bermain.
d. Wasit utama bertugas memimpin pertandingan, menghitung angka yang diperoleh
masing-masing ganda dan melaporkan hasil pertandingan ke panitia.
e. Hakim garis bertugas membantu wasit utama dalam menyatakan apakah shuttlecock
masuk atau keluar lapangan pertandingan.
f. Perselisihan yang terjadi di saat pertandingan berlangsung akan diputuskan
penyelesaiannya oleh wasit utama.
g. Wasit utama dapat membatalkan secara objektif keputusan Hakim Garis.
h. Keputusan wasit utama adalah mutlak dan tidak dapat diubah.
6. Sistem pertandingan dan penghitungan nilai
a. Pertandingan menggunakan sistem gugur.
b. Peraturan pertandingan yang dipergunakan adalah mengacu pada peraturan pertandingan
PBSI/BWF dengan sedikit dilakukan modifikasi oleh panitia mengingat keterbatasan waktu
yang tersedia. 3
c. Sebelum pertandingan dimulai, pemain diberi kesempatan untuk mencoba lapangan dan
shuttlecock selama 2 menit. Dilakukan juga undian yang dipimpin oleh wasit untuk
menentukan lapangan dan pemain yang pertama melakukan servis.
d. Pemain bertukar tempat tiap pergantian game. Permulaan servis tiap game dilakukan oleh
pemain yang memenangkan game sebelumnya. Apabila terjadi rubber game, pemain
bertukar tempat ketika hitungan mencapai angka 11 dan diberikan kesempatan istirahat
selama 2 menit.
e. Di saat pertandingan sedang berlangsung, pemain diberikan kesempatan maksimum 2 kali
tiap game pertandingan untuk meminta break minum atau menyeka keringat namun tidak
melebihi dari 30 detik
f. Diberikan waktu istirahat 1 menit bagi pemain setiap menyelesaikan tiap game
pertandingan.
g. Pemain yang mengalami cedera tidak dapat digantikan oleh pemain lainnya. Apabila
pemain tersebut dianggap tidak dapat melanjutkan pertandingan, maka tim tersebut akan
dinyatakan mengundurkan diri dari kompetisi.
h.jika pemain suatu tim cedera namun mampu bermain walaupun melawan 1 lawan 2
7. Perhitungan angka (scoring system)
a. Sistem perhitungan angka mempergunakan “Rally Point Scoring System” 3 x 21 (The Best
of Three Games) dari babak penyisihan sampai final. Pemain yang memperoleh
kemenangan 2 game dinyatakan sebagai pemenang pertandingan.
b. Pemain diberikan angka tiap memenangi rally permainan di tiap game yang sedang
berlangsung hingga mencapai score 21.
c. Pemain yang mendapatkan score 21 angka terlebih dahulu dinyatakan sebagai pemenang
tiap game, kecuali jika terjadi “deuce” (mulai dari score 20 – 20) maka akan diberlakukan
ketentuan 7.d.
d. Jika score 20-20, maka pemenang tiap game diberikan kepada pemain yang terlebih
dahulu memperoleh selisih 2 angka lebih dari lawannya. Jika belum ada pemain yang
mendapatkan selisih 2 angka, maka akan diberlakukan ketentuan 7.e.
8. Ketentuan servis
a. Jika pemegang servis memiliki angka genap, pemain pelaku servis melakukan servis dari
lapangan servis kanan menyilang ke arah pemain penerima servis.
b. Jika pemegang servis memiliki angka ganjil, pemain pelaku servis melakukan servis dari
lapangan servis kiri menyilang ke arah pemain penerima servis.
9. Shuttlecock
a. Jenis dan merk shuttlecock yang dipergunakan dalam pertandingan ditentukan oleh
panitia.
b. Setiap pertandingan diberikan kesempatan menggunakan shuttlecock maksimum 2 buah. 4
c. Pergantian shuttlecock dapat diusulkan oleh pemain dengan persetujuan lawan tanding
dan wasit utama.
d. Apabila shuttlecock yang tersedia dianggap kurang, wasit utama dapat meminta tambahan
shuttlecock kepada panitia.
10. Lain-lain
a. Apabila pemain atau tim mempunyai komplain terhadap jalannya kompetisi, komplain
tersebut harus segera disampaikan ke koordinator pertandingan yang akan didiskusikan
penyelesaiannya dengan tim kepanitiaan.
b. Hal-hal yang belum ditentukan dalam peraturan ini akan ditentukan oleh panitia pada hari
pelaksanaan pertandingan, dan diumumkan kepada pemain yang bersangkutan melalui
ketua kontingen.
Senin, 06 Desember 2010
Kenapa motto "Mens Sana in Corpore Sano" itu kurang pas?
by Hartono
Pernah denger Motto itu kan?? Motto itu sudah digaung-gaungkan sejak kita kecil. Tapi sebenarnya apa sih arti dari Mens Sana in Corpore Sanoitu??
ada yang bilang "di dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang sehat pula" terus
"di dalam badan yang sehat terdapat jiwa yang kuat" ada juga
"di dalam badan yang kuat terdapat tubuh yang kuat pula" atau
"di dalam badan yang kuat terdapat jiwa yang sehat"
nah lo?? kok banyak banget ya artinya?? tapi kok kurang pas sama kenyataan yang ada di lapangan ya? Contohnya, kita liat saja ke Rumah Sakit Jiwa. Di sana banyak banget kan orang gilanya, tapi badan mereka segar bugar!
Itu dikarenakan kesalahan dalam pengertian kita selama ini. Sebenarnya ada versi lengkap dari motto itu, yaitu
"Orandum est us sit, Mens sana in corpore sano"
artinya :
"Berdoalah semoga di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat"
Motto itu digagas oleh Seneca (filsuf Yunani).
Terus di artikan oleh seorang ahli fisiologi bernama Karpovich menjadi "It is to be prayed that there would be sound mind in a sound body"
Haaaa...begitulah orang Indonesia yang sukanya memotong-motong atau menyingkat sesuatu seenaknya sendiri. Jadinya gini deh.
Tapi saya sebagai generasi muda tidak mau disalahkan atas kejadian ini. Salahin orang-orang yang diatas. kan mereka duluan yang suka menyingkat motto ini.
Nah... Kan sudah pada tahu nih bagaimana sebenarnya motto itu. Jadi jangan sampe salah lagi dalam mengucapkan dan sosialisasikanlah.
sumber : http://rerejadigila.blogspot.com
Terima kasih.
Minggu, 05 Desember 2010
Makrab
Acara ini dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2010
Tujuannya :
Untuk mempererat hubungan antara mahasiswa dan dosen..
Sabtu, 04 Desember 2010
Motto
Etos Dalam Bekerja
Motto " CERDAS" artinya Cepat,Efektif,Real,disiplin,Akurat dan Sempurna.
Arah Gerak Kerja
Motto “Orandum est us sit Mens sana in corpore sano.
Kamis, 03 Juni 2010
ART HIMPOR
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Kedudukan
1. HIMPOR adalah suatu organisasi di STKIP-PGRI Pontianak kedudukannya dibawah BEM
2. Apabila berdiri organisasi yang setingkat HIMPOR dikalangan mahasiswa penjaskes maka dianggap illegal dan BEM berhak membubarkannya
3. HIMPOR tidak membawahi organisasi manapun, namun menjadikan mitra UKM lain yang ada.
4. HIMPOR berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
Pasal 2
Sifat
1. HIMPOR adalah organisasi di tingkat jurusan yang menjalankan tugas yang telah ditetapkan dalam GBHO
2. HIMPOR turut melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menunjang program jurusan
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota Himpor adalah seluruh mahasiswa penjaskes STKIP PGRI Pontianak yang masih aktif
Pasal 4
Tata cara memilih ketua
1. Pemilihan ketua HIMPOR melalui MUBES yang diselenggarakan panitia MUBES yang diikuti perwakilan mahasiswa Aktif jurusan Penjaskes STKIP-PGRI Pontianak
2. Tata cara penetapan dan kriteria calon ketua diatur dalam AD / ART
3. Ketua diangkat berdasarkan hasil MUBES
4. Bila musyawarah tidak bisa ditempuh maka dapat dilakukan dengan pemungutan suara (voting) oleh perwakilan mahasiswa PENJASKES STKIP PGRI Pontianak
Pasal 5
Bentuk Susunan Pengurus
1. Bagan struktur kepengurusan Terlampir
2. Susunan pengurus disesuaikan berdasarkan keperluan
3. Dalam memilih pengurus HIMPOR mutlak dibawah prerogatif ketua terpilih melalui musyawarah
Pasal 6
Persyaratan Kepengurusan
1. Persyaratan untuk menjadi pengurus HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif jurusan PENJASKES STKIP-PGRI Pontianak
c. Ketua minimal duduk di semester IV dan pengurus minimal duduk disemester II
d. Loyal terhadap organisasi
e. Mematuhi AD/ART HIMPOR dan menjalankan GBHO HOMPOR
f. Mempunyai Visi dan Misi
g. Berkelakuan santun
2. Setiap mahasiswa atau anggota yang memenuhi persyaratan tersebut berhak dipilih atau duduk dalam kepengurusan HIMPOR
Pasal 7
Syarat DPO
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif jurusan PENJASKES STKIP-PGRI Pontianak
3. Berkelakuan santun
4. Mahasiswa penjaskes STKIP PGRI Pontianak minimal duduk semester VI
Pasal 8
Mekanisme Pemilihan DPO
1. Terdiri dari 5- 10 orang dan telah memenuhi syarat yang ditentukan
2. Dipilih melalui Mubes
3. Diajukan oleh peserta Mubes
Pasal 9
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa bakti kepengurusan HIMPOR selama satu tahun
2. Apabila terdapat pengurus yang indisipliner dan tidak aktif maka ketua berhak mereshuffle melalui musyawarah pengurus
Pasal 10
Pemberhentian
1. Kepengurusan HIMPOR berakhir karena :
a. Habis masa bakti
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan
2. Kepengurusan diberhentikan berdasarkan penilaian jika :
a. Melanggar AD/ART dan GBHO HIMPOR
b. Mencemarkan nama baik organisasi maupun lembaga
BAB III
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 11
Pertanggung Jawaban
1. Pengurus HIMPOR wajib LPJ atas pelaksanaan AD/ART dan GBHO HIMPOR dalam MUBES HIMPOR
2. Bila LPJ ditolak maka pengurus HIMPOR wajib bertanggung jawab dan harus memperbaikinya
Pasal 12
Laporan
1. HIMPOR wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan BEM dalam setiap pelaksanaan kegiatan
2. Saran, pendapat dan persetujuan BEM sangat diperlukan dalam pelaksanaan setiap kegiatan
3. Apabila format yang diajukan oleh HIMPOR tidak sesuai maka BEM dapat mengintruksikan kepada HIMPOR untuk menyusun format kegitan yang baru.
BAB IV
KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Koordinasi
1. HIMPOR secara administrative dan organisasi berkoordinasi dengan BEM
2. HIMPOR dapat berkoordinasi dengan jurusan, kabag kemahasiswaan, dan PK III
3. Dalam melaksanakan kegitan-kegiatan HIMPOR juga dapat berkoordiasi dengan UKM lain serta organisasi diatasnya yang ada dilingkungan STKIP-PGRI Pontianak
4. HIMPOR tidak bisa menerima instruksi dari organisasi atau lembaga lain kecuali dari BEM
Pasal 14
Pengawasan
1. Secara organisatoris HIMPOR diawasi oleh BEM dan DPO
2. Secara informal HIMPOR juga diawasi oleh lembaga STKIP-PGRI Pontianak
BAB V
USAHA DANA
Pasal 15
Pendanaan
1. Kegiatan HIMPOR didanai dari dana kemahasiswaan STKIP-PGRI Pontianak
2. Proposal yang diajukan HIMPOR atas persetujuan BEM terlebih dahulu
3. HIMPOR diperbolehkan menjalin kerjasama dengan pihak manapun dalam usaha pencarian dana sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara RI
BAB VI
PERGANTIAN NAMA DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Pergantian nama
1. HIMPOR dapat diganti nama atas dasar MUBES organisasi.
2. Pergantian nama dapat dilakukan bila di usulkan 50%+1 peserta MUBES.
Pasal 17
Pembubaran
1. HIMPOR dapat dibubarkan berdasarkan hasil MUBES.
2. Aturan dan tata cara pembubaran di atur dalam sidang MUBES
3. Apabila terjadi pembubaran HIMPOR maka dilaksaksanakan Likuidasi dan seluruh aset diambil alih oleh lembaga
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak di tetapkan.
2. Dengan berlakunya AD/ART maka segala sesuatu yang bertentangan dengan AD / ART atau belum tercantum maka akan di atur kembali dalam MUBES selanjutnya
Pontianak, 22 Mei 2010
STKIP-PGRI PONTIANAK
Ketua Wakil Ketua
…………………………………… ………………………………..
Rabu, 02 Juni 2010
AD ( Anggaran Dasar ) HIMPOR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI OLAHRAGA DAN KESEHATAN dinamakan HIMPOR
Pasal 2
Waktu
Organisasi HIMPOR berdiri pada tahun 2004 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi HIMPOR berkedudukan di STKIP PGRI Pontianak yang di bawah bimbingan dan binaan BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP-PGRI PONTIANAK
BAB II
ASAS DAN PRINSIP
Pasal 4
ASAS
HIMPOR STKIP-PGRI PONTIANAK BERAZASKAN PANCASILA DAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Pasal 5
PRINSIP
HIMPOR STKIP PGRI Pontianak menjunjung tinggi sportivitas dan persaudaraan.
BAB III
LAMBANG
Pasal 6
LAMBANG HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7
TUJUAN
Tujuan HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah membentuk mahasiswa yang tangguh, berkualitas dan berprestasi.
Pasal 8
Fungsi HIMPOR adalah :
1. Sebagai organisasi yang menampung dan menyalurkan seluruh aspirasi mahasiswa program studi olahraga baik jalur akademis dan non akademis.
2. Turut mengangkat harkat dan martabat almamater
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak terdiri dari :
1. Mahasiswa penjaskes yang masih aktif
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus
Pengurus dipilih dari anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak oleh ketua yang terpilih dari hasil musyawarah dan mufakat.
Pasal 12
Masa kepengurusan
Masa kepengurusan HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah 1(satu) tahun.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN WAKTU
Pasal 13
MUSYAWARAH
Musyawarah tertinggi anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak yang dilaksanakan MUSYAWARAH BESAR ( MUBES ).
Pasal 14
WAKTU
MUBES dilaksanakan setiap 1 tahun sekali
BAB VIII
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 15
Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan dalam keadaan luar biasa apabila :
Pengurus tidak menjalankan tugas-tugasnya karena sebab-sebab tertentu, anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak dapat mengusulkan diadakan Musyawarah Luar Biasa dengan didukung minimal 50% + 1 anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 16
Sumber dana HIMPOR STKIP PGRI Pontianak berasal dari :
1. LEMBAGA STKIP-PGRI PONTIANAK
2. DONATUR
3. IURAN Anggota
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam musyawarah besar anggota apabila disetujui 50% +1 dari jumlah peserta yang tercatat sebagai peserta musyawarah besar.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga selama yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
Ditetapkan di : Pontianak,
Tanggal : 22 Mei 2010
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI OLAHRAGA
STKIP-PGRI PONTIANAK
Ketua Wakil Ketua
…………………………………… ………………………………..