Kami dari HIMPOR STKIP PGRI Pontianak Mengucapakan Selamat Membaca Blog ini
Mohon Kritik dan Sarannya

Rabu, 02 Juni 2010

AD ( Anggaran Dasar ) HIMPOR

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI OLAHRAGA DAN KESEHATAN dinamakan HIMPOR

Pasal 2

Waktu

Organisasi HIMPOR berdiri pada tahun 2004 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

KEDUDUKAN

Organisasi HIMPOR berkedudukan di STKIP PGRI Pontianak yang di bawah bimbingan dan binaan BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP-PGRI PONTIANAK

BAB II

ASAS DAN PRINSIP

Pasal 4

ASAS

HIMPOR STKIP-PGRI PONTIANAK BERAZASKAN PANCASILA DAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

Pasal 5

PRINSIP

HIMPOR STKIP PGRI Pontianak menjunjung tinggi sportivitas dan persaudaraan.

BAB III

LAMBANG

Pasal 6

LAMBANG HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah
















BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 7

TUJUAN

Tujuan HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah membentuk mahasiswa yang tangguh, berkualitas dan berprestasi.

Pasal 8

Fungsi HIMPOR adalah :

1. Sebagai organisasi yang menampung dan menyalurkan seluruh aspirasi mahasiswa program studi olahraga baik jalur akademis dan non akademis.

2. Turut mengangkat harkat dan martabat almamater

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak terdiri dari :

1. Mahasiswa penjaskes yang masih aktif

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 10

Pengurus

Pengurus dipilih dari anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak oleh ketua yang terpilih dari hasil musyawarah dan mufakat.

Pasal 12

Masa kepengurusan

Masa kepengurusan HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah 1(satu) tahun.

BAB VII

MUSYAWARAH DAN WAKTU

Pasal 13

MUSYAWARAH

Musyawarah tertinggi anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak yang dilaksanakan MUSYAWARAH BESAR ( MUBES ).

Pasal 14

WAKTU

MUBES dilaksanakan setiap 1 tahun sekali

BAB VIII

MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 15

Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan dalam keadaan luar biasa apabila :

Pengurus tidak menjalankan tugas-tugasnya karena sebab-sebab tertentu, anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak dapat mengusulkan diadakan Musyawarah Luar Biasa dengan didukung minimal 50% + 1 anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak

BAB IX

PENDANAAN

Pasal 16

Sumber dana HIMPOR STKIP PGRI Pontianak berasal dari :

1. LEMBAGA STKIP-PGRI PONTIANAK

2. DONATUR

3. IURAN Anggota

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam musyawarah besar anggota apabila disetujui 50% +1 dari jumlah peserta yang tercatat sebagai peserta musyawarah besar.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga selama yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.

Ditetapkan di : Pontianak,

Tanggal : 22 Mei 2010

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI OLAHRAGA

STKIP-PGRI PONTIANAK

Ketua Wakil Ketua

…………………………………… ………………………………..







Tidak ada komentar:

Posting Komentar