BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI OLAHRAGA DAN KESEHATAN dinamakan HIMPOR
Pasal 2
Waktu
Organisasi HIMPOR berdiri pada tahun 2004 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi HIMPOR berkedudukan di STKIP PGRI Pontianak yang di bawah bimbingan dan binaan BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP-PGRI PONTIANAK
BAB II
ASAS DAN PRINSIP
Pasal 4
ASAS
HIMPOR STKIP-PGRI PONTIANAK BERAZASKAN PANCASILA DAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Pasal 5
PRINSIP
HIMPOR STKIP PGRI Pontianak menjunjung tinggi sportivitas dan persaudaraan.
BAB III
LAMBANG
Pasal 6
LAMBANG HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 7
TUJUAN
Tujuan HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah membentuk mahasiswa yang tangguh, berkualitas dan berprestasi.
Pasal 8
Fungsi HIMPOR adalah :
1. Sebagai organisasi yang menampung dan menyalurkan seluruh aspirasi mahasiswa program studi olahraga baik jalur akademis dan non akademis.
2. Turut mengangkat harkat dan martabat almamater
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak terdiri dari :
1. Mahasiswa penjaskes yang masih aktif
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus
Pengurus dipilih dari anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak oleh ketua yang terpilih dari hasil musyawarah dan mufakat.
Pasal 12
Masa kepengurusan
Masa kepengurusan HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah 1(satu) tahun.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN WAKTU
Pasal 13
MUSYAWARAH
Musyawarah tertinggi anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak yang dilaksanakan MUSYAWARAH BESAR ( MUBES ).
Pasal 14
WAKTU
MUBES dilaksanakan setiap 1 tahun sekali
BAB VIII
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 15
Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan dalam keadaan luar biasa apabila :
Pengurus tidak menjalankan tugas-tugasnya karena sebab-sebab tertentu, anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak dapat mengusulkan diadakan Musyawarah Luar Biasa dengan didukung minimal 50% + 1 anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 16
Sumber dana HIMPOR STKIP PGRI Pontianak berasal dari :
1. LEMBAGA STKIP-PGRI PONTIANAK
2. DONATUR
3. IURAN Anggota
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam musyawarah besar anggota apabila disetujui 50% +1 dari jumlah peserta yang tercatat sebagai peserta musyawarah besar.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga selama yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.
Ditetapkan di : Pontianak,
Tanggal : 22 Mei 2010
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI OLAHRAGA
STKIP-PGRI PONTIANAK
Ketua Wakil Ketua
…………………………………… ………………………………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar