Kami dari HIMPOR STKIP PGRI Pontianak Mengucapakan Selamat Membaca Blog ini
Mohon Kritik dan Sarannya

Kamis, 03 Juni 2010

ART HIMPOR

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Kedudukan
1. HIMPOR adalah suatu organisasi di STKIP-PGRI Pontianak kedudukannya dibawah BEM
2. Apabila berdiri organisasi yang setingkat HIMPOR dikalangan mahasiswa penjaskes maka dianggap illegal dan BEM berhak membubarkannya
3. HIMPOR tidak membawahi organisasi manapun, namun menjadikan mitra UKM lain yang ada.
4. HIMPOR berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
Pasal 2
Sifat
1. HIMPOR adalah organisasi di tingkat jurusan yang menjalankan tugas yang telah ditetapkan dalam GBHO
2. HIMPOR turut melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menunjang program jurusan

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota Himpor adalah seluruh mahasiswa penjaskes STKIP PGRI Pontianak yang masih aktif
Pasal 4
Tata cara memilih ketua
1. Pemilihan ketua HIMPOR melalui MUBES yang diselenggarakan panitia MUBES yang diikuti perwakilan mahasiswa Aktif jurusan Penjaskes STKIP-PGRI Pontianak
2. Tata cara penetapan dan kriteria calon ketua diatur dalam AD / ART
3. Ketua diangkat berdasarkan hasil MUBES
4. Bila musyawarah tidak bisa ditempuh maka dapat dilakukan dengan pemungutan suara (voting) oleh perwakilan mahasiswa PENJASKES STKIP PGRI Pontianak
Pasal 5
Bentuk Susunan Pengurus
1. Bagan struktur kepengurusan Terlampir
2. Susunan pengurus disesuaikan berdasarkan keperluan
3. Dalam memilih pengurus HIMPOR mutlak dibawah prerogatif ketua terpilih melalui musyawarah

Pasal 6
Persyaratan Kepengurusan
1. Persyaratan untuk menjadi pengurus HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif jurusan PENJASKES STKIP-PGRI Pontianak
c. Ketua minimal duduk di semester IV dan pengurus minimal duduk disemester II
d. Loyal terhadap organisasi
e. Mematuhi AD/ART HIMPOR dan menjalankan GBHO HOMPOR
f. Mempunyai Visi dan Misi
g. Berkelakuan santun
2. Setiap mahasiswa atau anggota yang memenuhi persyaratan tersebut berhak dipilih atau duduk dalam kepengurusan HIMPOR

Pasal 7
Syarat DPO
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif jurusan PENJASKES STKIP-PGRI Pontianak
3. Berkelakuan santun
4. Mahasiswa penjaskes STKIP PGRI Pontianak minimal duduk semester VI
Pasal 8
Mekanisme Pemilihan DPO
1. Terdiri dari 5- 10 orang dan telah memenuhi syarat yang ditentukan
2. Dipilih melalui Mubes
3. Diajukan oleh peserta Mubes

Pasal 9
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa bakti kepengurusan HIMPOR selama satu tahun
2. Apabila terdapat pengurus yang indisipliner dan tidak aktif maka ketua berhak mereshuffle melalui musyawarah pengurus
Pasal 10
Pemberhentian
1. Kepengurusan HIMPOR berakhir karena :
a. Habis masa bakti
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan
2. Kepengurusan diberhentikan berdasarkan penilaian jika :
a. Melanggar AD/ART dan GBHO HIMPOR
b. Mencemarkan nama baik organisasi maupun lembaga

BAB III
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 11
Pertanggung Jawaban
1. Pengurus HIMPOR wajib LPJ atas pelaksanaan AD/ART dan GBHO HIMPOR dalam MUBES HIMPOR
2. Bila LPJ ditolak maka pengurus HIMPOR wajib bertanggung jawab dan harus memperbaikinya




Pasal 12
Laporan
1. HIMPOR wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan BEM dalam setiap pelaksanaan kegiatan
2. Saran, pendapat dan persetujuan BEM sangat diperlukan dalam pelaksanaan setiap kegiatan
3. Apabila format yang diajukan oleh HIMPOR tidak sesuai maka BEM dapat mengintruksikan kepada HIMPOR untuk menyusun format kegitan yang baru.

BAB IV
KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Koordinasi
1. HIMPOR secara administrative dan organisasi berkoordinasi dengan BEM
2. HIMPOR dapat berkoordinasi dengan jurusan, kabag kemahasiswaan, dan PK III
3. Dalam melaksanakan kegitan-kegiatan HIMPOR juga dapat berkoordiasi dengan UKM lain serta organisasi diatasnya yang ada dilingkungan STKIP-PGRI Pontianak
4. HIMPOR tidak bisa menerima instruksi dari organisasi atau lembaga lain kecuali dari BEM
Pasal 14
Pengawasan
1. Secara organisatoris HIMPOR diawasi oleh BEM dan DPO
2. Secara informal HIMPOR juga diawasi oleh lembaga STKIP-PGRI Pontianak

BAB V
USAHA DANA
Pasal 15
Pendanaan
1. Kegiatan HIMPOR didanai dari dana kemahasiswaan STKIP-PGRI Pontianak
2. Proposal yang diajukan HIMPOR atas persetujuan BEM terlebih dahulu
3. HIMPOR diperbolehkan menjalin kerjasama dengan pihak manapun dalam usaha pencarian dana sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara RI

BAB VI
PERGANTIAN NAMA DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Pergantian nama
1. HIMPOR dapat diganti nama atas dasar MUBES organisasi.
2. Pergantian nama dapat dilakukan bila di usulkan 50%+1 peserta MUBES.
Pasal 17
Pembubaran
1. HIMPOR dapat dibubarkan berdasarkan hasil MUBES.
2. Aturan dan tata cara pembubaran di atur dalam sidang MUBES
3. Apabila terjadi pembubaran HIMPOR maka dilaksaksanakan Likuidasi dan seluruh aset diambil alih oleh lembaga




BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak di tetapkan.
2. Dengan berlakunya AD/ART maka segala sesuatu yang bertentangan dengan AD / ART atau belum tercantum maka akan di atur kembali dalam MUBES selanjutnya


Ditetapkan:
Pontianak, 22 Mei 2010

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI OLAHRAGA
STKIP-PGRI PONTIANAK

Ketua Wakil Ketua


…………………………………… ………………………………..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar