Kami dari HIMPOR STKIP PGRI Pontianak Mengucapakan Selamat Membaca Blog ini
Mohon Kritik dan Sarannya

Kamis, 03 Juni 2010

ART HIMPOR

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Kedudukan
1. HIMPOR adalah suatu organisasi di STKIP-PGRI Pontianak kedudukannya dibawah BEM
2. Apabila berdiri organisasi yang setingkat HIMPOR dikalangan mahasiswa penjaskes maka dianggap illegal dan BEM berhak membubarkannya
3. HIMPOR tidak membawahi organisasi manapun, namun menjadikan mitra UKM lain yang ada.
4. HIMPOR berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
Pasal 2
Sifat
1. HIMPOR adalah organisasi di tingkat jurusan yang menjalankan tugas yang telah ditetapkan dalam GBHO
2. HIMPOR turut melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menunjang program jurusan

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota Himpor adalah seluruh mahasiswa penjaskes STKIP PGRI Pontianak yang masih aktif
Pasal 4
Tata cara memilih ketua
1. Pemilihan ketua HIMPOR melalui MUBES yang diselenggarakan panitia MUBES yang diikuti perwakilan mahasiswa Aktif jurusan Penjaskes STKIP-PGRI Pontianak
2. Tata cara penetapan dan kriteria calon ketua diatur dalam AD / ART
3. Ketua diangkat berdasarkan hasil MUBES
4. Bila musyawarah tidak bisa ditempuh maka dapat dilakukan dengan pemungutan suara (voting) oleh perwakilan mahasiswa PENJASKES STKIP PGRI Pontianak
Pasal 5
Bentuk Susunan Pengurus
1. Bagan struktur kepengurusan Terlampir
2. Susunan pengurus disesuaikan berdasarkan keperluan
3. Dalam memilih pengurus HIMPOR mutlak dibawah prerogatif ketua terpilih melalui musyawarah

Pasal 6
Persyaratan Kepengurusan
1. Persyaratan untuk menjadi pengurus HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif jurusan PENJASKES STKIP-PGRI Pontianak
c. Ketua minimal duduk di semester IV dan pengurus minimal duduk disemester II
d. Loyal terhadap organisasi
e. Mematuhi AD/ART HIMPOR dan menjalankan GBHO HOMPOR
f. Mempunyai Visi dan Misi
g. Berkelakuan santun
2. Setiap mahasiswa atau anggota yang memenuhi persyaratan tersebut berhak dipilih atau duduk dalam kepengurusan HIMPOR

Pasal 7
Syarat DPO
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif jurusan PENJASKES STKIP-PGRI Pontianak
3. Berkelakuan santun
4. Mahasiswa penjaskes STKIP PGRI Pontianak minimal duduk semester VI
Pasal 8
Mekanisme Pemilihan DPO
1. Terdiri dari 5- 10 orang dan telah memenuhi syarat yang ditentukan
2. Dipilih melalui Mubes
3. Diajukan oleh peserta Mubes

Pasal 9
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa bakti kepengurusan HIMPOR selama satu tahun
2. Apabila terdapat pengurus yang indisipliner dan tidak aktif maka ketua berhak mereshuffle melalui musyawarah pengurus
Pasal 10
Pemberhentian
1. Kepengurusan HIMPOR berakhir karena :
a. Habis masa bakti
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan
2. Kepengurusan diberhentikan berdasarkan penilaian jika :
a. Melanggar AD/ART dan GBHO HIMPOR
b. Mencemarkan nama baik organisasi maupun lembaga

BAB III
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 11
Pertanggung Jawaban
1. Pengurus HIMPOR wajib LPJ atas pelaksanaan AD/ART dan GBHO HIMPOR dalam MUBES HIMPOR
2. Bila LPJ ditolak maka pengurus HIMPOR wajib bertanggung jawab dan harus memperbaikinya




Pasal 12
Laporan
1. HIMPOR wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan BEM dalam setiap pelaksanaan kegiatan
2. Saran, pendapat dan persetujuan BEM sangat diperlukan dalam pelaksanaan setiap kegiatan
3. Apabila format yang diajukan oleh HIMPOR tidak sesuai maka BEM dapat mengintruksikan kepada HIMPOR untuk menyusun format kegitan yang baru.

BAB IV
KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Koordinasi
1. HIMPOR secara administrative dan organisasi berkoordinasi dengan BEM
2. HIMPOR dapat berkoordinasi dengan jurusan, kabag kemahasiswaan, dan PK III
3. Dalam melaksanakan kegitan-kegiatan HIMPOR juga dapat berkoordiasi dengan UKM lain serta organisasi diatasnya yang ada dilingkungan STKIP-PGRI Pontianak
4. HIMPOR tidak bisa menerima instruksi dari organisasi atau lembaga lain kecuali dari BEM
Pasal 14
Pengawasan
1. Secara organisatoris HIMPOR diawasi oleh BEM dan DPO
2. Secara informal HIMPOR juga diawasi oleh lembaga STKIP-PGRI Pontianak

BAB V
USAHA DANA
Pasal 15
Pendanaan
1. Kegiatan HIMPOR didanai dari dana kemahasiswaan STKIP-PGRI Pontianak
2. Proposal yang diajukan HIMPOR atas persetujuan BEM terlebih dahulu
3. HIMPOR diperbolehkan menjalin kerjasama dengan pihak manapun dalam usaha pencarian dana sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara RI

BAB VI
PERGANTIAN NAMA DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Pergantian nama
1. HIMPOR dapat diganti nama atas dasar MUBES organisasi.
2. Pergantian nama dapat dilakukan bila di usulkan 50%+1 peserta MUBES.
Pasal 17
Pembubaran
1. HIMPOR dapat dibubarkan berdasarkan hasil MUBES.
2. Aturan dan tata cara pembubaran di atur dalam sidang MUBES
3. Apabila terjadi pembubaran HIMPOR maka dilaksaksanakan Likuidasi dan seluruh aset diambil alih oleh lembaga




BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak di tetapkan.
2. Dengan berlakunya AD/ART maka segala sesuatu yang bertentangan dengan AD / ART atau belum tercantum maka akan di atur kembali dalam MUBES selanjutnya


Ditetapkan:
Pontianak, 22 Mei 2010

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI OLAHRAGA
STKIP-PGRI PONTIANAK

Ketua Wakil Ketua


…………………………………… ………………………………..

Rabu, 02 Juni 2010

AD ( Anggaran Dasar ) HIMPOR

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI OLAHRAGA DAN KESEHATAN dinamakan HIMPOR

Pasal 2

Waktu

Organisasi HIMPOR berdiri pada tahun 2004 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

KEDUDUKAN

Organisasi HIMPOR berkedudukan di STKIP PGRI Pontianak yang di bawah bimbingan dan binaan BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP-PGRI PONTIANAK

BAB II

ASAS DAN PRINSIP

Pasal 4

ASAS

HIMPOR STKIP-PGRI PONTIANAK BERAZASKAN PANCASILA DAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

Pasal 5

PRINSIP

HIMPOR STKIP PGRI Pontianak menjunjung tinggi sportivitas dan persaudaraan.

BAB III

LAMBANG

Pasal 6

LAMBANG HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah
















BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 7

TUJUAN

Tujuan HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah membentuk mahasiswa yang tangguh, berkualitas dan berprestasi.

Pasal 8

Fungsi HIMPOR adalah :

1. Sebagai organisasi yang menampung dan menyalurkan seluruh aspirasi mahasiswa program studi olahraga baik jalur akademis dan non akademis.

2. Turut mengangkat harkat dan martabat almamater

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak terdiri dari :

1. Mahasiswa penjaskes yang masih aktif

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 10

Pengurus

Pengurus dipilih dari anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak oleh ketua yang terpilih dari hasil musyawarah dan mufakat.

Pasal 12

Masa kepengurusan

Masa kepengurusan HIMPOR STKIP PGRI Pontianak adalah 1(satu) tahun.

BAB VII

MUSYAWARAH DAN WAKTU

Pasal 13

MUSYAWARAH

Musyawarah tertinggi anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak yang dilaksanakan MUSYAWARAH BESAR ( MUBES ).

Pasal 14

WAKTU

MUBES dilaksanakan setiap 1 tahun sekali

BAB VIII

MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 15

Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan dalam keadaan luar biasa apabila :

Pengurus tidak menjalankan tugas-tugasnya karena sebab-sebab tertentu, anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak dapat mengusulkan diadakan Musyawarah Luar Biasa dengan didukung minimal 50% + 1 anggota HIMPOR STKIP PGRI Pontianak

BAB IX

PENDANAAN

Pasal 16

Sumber dana HIMPOR STKIP PGRI Pontianak berasal dari :

1. LEMBAGA STKIP-PGRI PONTIANAK

2. DONATUR

3. IURAN Anggota

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam musyawarah besar anggota apabila disetujui 50% +1 dari jumlah peserta yang tercatat sebagai peserta musyawarah besar.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga selama yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.

Ditetapkan di : Pontianak,

Tanggal : 22 Mei 2010

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI OLAHRAGA

STKIP-PGRI PONTIANAK

Ketua Wakil Ketua

…………………………………… ………………………………..







Struktur Kepengurusan HIMPOR Periode 2010 / 2011

Ketua : Asrul Darmawan
Wakil Ketua : Hartono
Sekretaris : Aditia Hardisandi
Bendahara : Nurbani


PSDM

Welly

Minat dan Bakat

Ghofar

Kesekretariatan

Andi Nirmala

Advokat dan Kesejahteraan Mahasiswa

Viktor